Prinsip Dasar Ekonomi Syariah - LELUHUR

LELUHUR

memayu hayuning bawono

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Prinsip Dasar Ekonomi Syariah

Prinsip Dasar Ekonomi Syariah

Share This
Perekonomian islam memang penuh keunikan dibandingkan dengan sistem ekonomi konvensional. Ekonomi islam menerapkan prinsip gotongroyong yang didalamnya dituntut untuk menciptakan keadilan, transparansi, keterbukaan dan akuntabilitas. Berdasarkan praktik ekonomi islam merupakan suatu kegitan ekonomi yang berlandaskan atas dasar apa yang telah ada di dalam Al-Quran, Al-Hadits serta ijmak atau pendapat para ulama’. Ketentuan-ketentuan transaksi baik itu jaual beli dalam ekonomi syariah dikenal dengan murabahah, bagi hasil mudharobah, sewa menyewa ijarah, simpanan atau titipan dikenal dengan wadiyah, dan perkongsian yang dilakukan oleh dua belah pihak atau labih yaitu musyarakah. Atas kagiatan transaksi itulah ekonomi islam di pandang lebih bermanfaat bagi kalangan masyarakat menengah dan kecil.
Sedangkan yang lebih menarik lagi dalam praktik ekonomi islam yaitu berkaitan dengan uanga, bahwa uang bukanlah digunakan sebagai komoditas melainkan uang digunakan sebagai nilai tukar barang atau jasa dan sabagai sarana membayar kewajiban yang berkaitan dengan keuangan. sehingga konsep value of maney tidak lagi digunakan dalam ekonomi syariah melainakn yang diterapkan adalah konsep keuntungan dan kerugian profit and loss sharing dengan konsep keuntungan dan kerugian inilah pola penerapan kinerjanya bahwa setiap kejadian selama operasi baik itu menghasilakan keuntungan maupun menghasilkan kerugian semua itu ditanggung secarabersama oleh pihak-pihak yang terkait didalamnya.
Jelas ekonomi islam menerepkan prinsip syariah sesuai dengan landasan dan ketentuan yang tertera didalam Al-quran, Hadits dan ijma’ atas dasar itu konsep ekonomi islam lebih diterima oleh masyarakat bahkan masyarakat sangat antosias menyambut kedatangan ekonomi islam. salain dari itu ekonomi islam yang diterapkan di bank syariah atau di koperasi syariah semua bermuara untuk menumbuh kembangkan masyarakat bahwa kesejahteraan keluarkan dinilai dari kebutuhan ekonomi yang memadai. Dari itu salah satu cara yang di terapkan oleh lembaga keuangan syariah yaitu memberikan sosialisasi terhadap masyarakat dengan pentingnya menabung dan membuka usaha, secara tidak langsung melailui ini masyarakt diajak untuk dapat mengembangkan keahliannya lalu dibentuk untuk memiliki nilai yang lebih sehingga dapat diperjual belikan dan menghasilkan uang. Dengan proses seperti itu pencapaian membentuk masyarkat mandiri labat laun akan tercapai.
Prinsip sistem ekonomi syariah tidak hanya itu saja sebab peran ekonomi syariah juga bisa beroperasi di rana pasar uang, modal, saham dan lain sebagainya. Menurut susanti (2016) Pasar uang syariah yaitu adalah pasar yang memperdagangkan surat-surat berharga  jangka pendek , dimana yang diperdagangkan di pasar uang adalah (money) dan uang kuasi (ner money). Uang atau uang kuasi tidak lain adalah surat berharga (financial paper) yang mewakili uang diman seseorang atau perusahaan mempuyai kewajiban kepada seseornag atau perusahaan lain. bagian terbesar dalam aktiva keuangan yang diperdagangkan yaitu berjangka satu tahun, namun itu perdagangan dokumen aktif bisa samapai pada masa jangka waktu lima tahun. Surat berharga yang berjangka waktu lebih panjang biasanya labih banyak dimiliki para investor di pasar modal, dimana surat berharga di dalam pasar modal di perdgangkan.
Seperti diketahui, bentuk ideal dari pasar modal dapat dicapai dengan terpenuhinya pilar pasar modal, yaitu emiten dan effek yang diterbitkannya berdasarkan pada keidah keadilan, kehati-hatian dan transparansi. Penerapan perinsip syariah didalam pasar modal tentunya bersuberkan dari Al-quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penfsiran yang kemudian disebut dengan ilmu fiqih. Salah satu pembahasan didalam ilmu fiqih yaitu adalam membahas mengenai muamalah, yaitu hubungan yang saling terkait antara keuada manusia terkait perniagaan.

Dalam aturan operasi ekonomi syariah dialandaskan palingmendasar ketika ada suatu teransaksi apapun itu yaitu harus ada yang namanya akad. Akad disini berfungsi sebagai kesepakan bersama kedua belah pihak perjanjian tertulis maupun tidak tertulis. Dengan adanya akad atau kesepakan awal tidak lain menghindari yang namanya riba yang dilarang didalam ajaran syariah islam. 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages