Perekonomian islam memang penuh keunikan dibandingkan dengan sistem
ekonomi konvensional. Ekonomi islam menerapkan prinsip gotongroyong yang
didalamnya dituntut untuk menciptakan keadilan, transparansi, keterbukaan dan
akuntabilitas. Berdasarkan praktik ekonomi islam merupakan suatu kegitan
ekonomi yang berlandaskan atas dasar apa yang telah ada di dalam Al-Quran,
Al-Hadits serta ijmak atau pendapat para ulama’. Ketentuan-ketentuan transaksi
baik itu jaual beli dalam ekonomi syariah dikenal dengan murabahah, bagi
hasil mudharobah, sewa menyewa ijarah, simpanan atau titipan
dikenal dengan wadiyah, dan perkongsian yang dilakukan oleh dua belah
pihak atau labih yaitu musyarakah. Atas kagiatan transaksi itulah
ekonomi islam di pandang lebih bermanfaat bagi kalangan masyarakat menengah dan
kecil.
Sedangkan yang lebih menarik lagi dalam praktik ekonomi islam yaitu
berkaitan dengan uanga, bahwa uang bukanlah digunakan sebagai komoditas
melainkan uang digunakan sebagai nilai tukar barang atau jasa dan sabagai
sarana membayar kewajiban yang berkaitan dengan keuangan. sehingga konsep value
of maney tidak lagi digunakan dalam ekonomi syariah melainakn yang
diterapkan adalah konsep keuntungan dan kerugian profit and loss sharing dengan
konsep keuntungan dan kerugian inilah pola penerapan kinerjanya bahwa setiap
kejadian selama operasi baik itu menghasilakan keuntungan maupun menghasilkan
kerugian semua itu ditanggung secarabersama oleh pihak-pihak yang terkait
didalamnya.
Jelas ekonomi islam menerepkan prinsip syariah sesuai dengan
landasan dan ketentuan yang tertera didalam Al-quran, Hadits dan ijma’ atas
dasar itu konsep ekonomi islam lebih diterima oleh masyarakat bahkan masyarakat
sangat antosias menyambut kedatangan ekonomi islam. salain dari itu ekonomi
islam yang diterapkan di bank syariah atau di koperasi syariah semua bermuara
untuk menumbuh kembangkan masyarakat bahwa kesejahteraan keluarkan dinilai dari
kebutuhan ekonomi yang memadai. Dari itu salah satu cara yang di terapkan oleh
lembaga keuangan syariah yaitu memberikan sosialisasi terhadap masyarakat
dengan pentingnya menabung dan membuka usaha, secara tidak langsung melailui
ini masyarakt diajak untuk dapat mengembangkan keahliannya lalu dibentuk untuk
memiliki nilai yang lebih sehingga dapat diperjual belikan dan menghasilkan
uang. Dengan proses seperti itu pencapaian membentuk masyarkat mandiri labat
laun akan tercapai.
Prinsip sistem ekonomi syariah tidak hanya itu saja sebab peran
ekonomi syariah juga bisa beroperasi di rana pasar uang, modal, saham dan lain
sebagainya. Menurut susanti (2016) Pasar uang syariah yaitu adalah pasar yang
memperdagangkan surat-surat berharga
jangka pendek , dimana yang diperdagangkan di pasar uang adalah (money)
dan uang kuasi (ner money). Uang atau uang kuasi tidak lain adalah surat
berharga (financial paper) yang mewakili uang diman seseorang atau
perusahaan mempuyai kewajiban kepada seseornag atau perusahaan lain. bagian
terbesar dalam aktiva keuangan yang diperdagangkan yaitu berjangka satu tahun,
namun itu perdagangan dokumen aktif bisa samapai pada masa jangka waktu lima
tahun. Surat berharga yang berjangka waktu lebih panjang biasanya labih banyak
dimiliki para investor di pasar modal, dimana surat berharga di dalam pasar
modal di perdgangkan.
Seperti diketahui, bentuk ideal dari pasar modal dapat dicapai
dengan terpenuhinya pilar pasar modal, yaitu emiten dan effek yang
diterbitkannya berdasarkan pada keidah keadilan, kehati-hatian dan
transparansi. Penerapan perinsip syariah didalam pasar modal tentunya bersuberkan
dari Al-quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya,
dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penfsiran yang kemudian
disebut dengan ilmu fiqih. Salah satu pembahasan didalam ilmu fiqih yaitu adalam
membahas mengenai muamalah, yaitu hubungan yang saling terkait antara keuada
manusia terkait perniagaan.
Dalam aturan operasi ekonomi syariah dialandaskan palingmendasar
ketika ada suatu teransaksi apapun itu yaitu harus ada yang namanya akad. Akad disini
berfungsi sebagai kesepakan bersama kedua belah pihak perjanjian tertulis
maupun tidak tertulis. Dengan adanya akad atau kesepakan awal tidak lain
menghindari yang namanya riba yang dilarang didalam ajaran syariah islam.
No comments:
Post a Comment